Jakarta,Hukum adalah Alat Paksa Negara Guna Menjamin Terbitnya hidup bernegara dan Berbangsa, Tetapi Hukum dalam pengertian,itu tidak kemudian di jalankan dengan bentuk penyalahgunaan kewenangan,Hukum harus di tegakkan dalam perinsip itu,semua penegakan hukum harus bekerja dalam koridor kewenangan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.selain itu hukum penegakan hukum dalam konsep bernegara di Indonesia,telah di bangun oleh pondasi hak asasi manusia.penetapan dan penahanan Terhadap tersangka.
Bahwa dalam kasus Gubernur Lukas Enembe sejak penangkapan pada 10 Januari,2003,oleh komisi pemberantasan Kasus Korupsi (KPK) Membawa langsung ke Jakarta,dalam keterangan nya,di Gedung KPK (17/2/2023)
Hal tersebut Mahasiswa Papua mempertanyakan Cara penyidik KPK dalam proses melakukan tidak fokus dalam subtansi Hukum tindak pidana yang telah di jadikan tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, ujarnya Elon Wenda.
Tetapi kemudian KPK bermain opini terhadap rakyat Papua dan bermain opini jalanan yang di maksud menetapkan Lukas Enembe sebagai orang jahat dan sering serta banyak banyak sekali menyebabkan Negara menderita kerugian, Artinya negara krisis Keadilan,ungkapnya.
Dan Saat Lukas Enembe di tangkap lalu bawa ke Jakarta dalam ke adaan sakit, kemudian terbukti dengan di keluarkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan Lukas Enembe oleh pihak RSPAD Gatot Soebroto Jakarta (11/1/2023 lalu.
Bahwa kami Rakyat Papua mempertanyakan Cara penyidik KPK dalam melakukan proses penyidikan kpk terhadap Gubernur Lukas Enembe, terdapat banyak bukti bahwa penyidik KPK tidak fokus pada subtansi Hukum tindak pidana yang di sangkakan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.,
Dalam hal ini , Mahasiswa Papua Menilai, dugaan penangkapan terhadap Gubernur Lukas Enembe Nonaktif adalah kepentingan elite politik, bukan murni tersangka Murni.
Penegakan hukum semata sebab Tranportasi dalam penyidikan yang di lakukan oleh KPK tidak transparan, ujarnya, Alius Haluk,
Ia juga mengatakan Kami minta KPK agar fokus pada proses penyidikan dan kemudian memberikan pernyat tentang kondisi kesehatan gubernur Papua Lukas Enembe. Yang sesungguhnya bukan merupakan kewenangan KPK fokus pada penyidikan adalah tugas utama KPK dengan tertentu,agar mengutamakan perhatian kondisi kesehatan kepada kesehatan Lukas Enembe terlebih dahulu.imbunya.
Sebab KPK harusnya tahu bahwa masalah kesehatan adalah hak asasi yang fundamental juga yang di atur dengan undang-undang. Ucapnya,.
Bahwa di tahan orang yang sakit adalah pelanggaran HAM,dan KPK harus equal memberikan izin Lukas Enembe untuk pengobatan kembali ke Singapura, Aspek keadilan dan HAM menjadi penting konsitusi tentu memperhatikan,hal itu semua ujarnya.
Semangat berkonstitusi adalah semangat menghormati HAM dan keadilan KPK, pungkasnya.
Reporter: duman