Pj Bupati Marthen Kogoya: ASN Harus Bisa Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi Informasi
MD-Duma-Munny
KARUBAGA[TOLITVNEW.COM]-Perkembangan zaman kian cepat yang ditandai dengan kemajuan berbagai sarana teknologi informasi. Hampir semua aspek kehidupan, termasuk pelayanan birokrasi pemerintahan menggunakan sarana aplikasi digital terkini. Mau tidak mau, semua ASN harus bisa beradaptasi dengan perkembangan jaman. Hal itu dikatakan Pj Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH.,M.AP saat memimpin apel pagi di Karubaga, Jumat (10/3/2023).
“Saat ini kta berada dalam era digital. Semua perkembangan kita ikuti di media online dan media cetak. Pola kerja kita hendaknya berbeda, tidak seperti lima atau sepuluh tahun lalu. Pelayanan dan disiplin kinerja kita juga terus berubah. Kebijakan dari Pemerintah Pusat harus kita bisa sesuaikan. Jadi saya harapkan sebagai ASN harus ikuti perkembangan yang ada,” ujar Pj Bupati Marthen Kogoya di hadapan seluruh peserta apel pagi.
Pj Bupati Marthen Kogoya menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan saat ini menggunakan teknologi informasi. Pola penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban beralih dari ke manual online. Semunya dilakukan secara transparan dan dipantau oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, ASN perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Terutama instansi-instansi teknis yang memberikan pelayanan dasar pemerintah, secara khusus para bendaharawan, tim anggaran dan PPTK, kita harus belajar kerena semua terus berubah. Saya harapkan kita bekerja dengan benar sesuai aturan yang ada. Jangan kita lakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. Saya sudah berkomitmen bahwa seluruh pelayanan OPD harus bekerja sesuai ketentuan yang ada. Kita harus berikan teladan kepada masyarakat,” tandasnya.
Pj Bupati Marthen Kogoya juga mengimbau agar setiap ASN bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi masing-masing. Terutama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hendaknya tidak mengambil pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya.
“Saya perlu jelaskan dalam nomenklatur sebutan jabatan itu sudah jelas. Pejabat tinggi pratama eselon 2 itu adalah pengguna anggaran, eselon 3 itu selaku pejabat administrator, eseleon 4 adalah pejabat pelaksana. Jadi yang eksekusi kegiatan di lapangan adalah eselon 4, bukan kepala dinas atau kepala badan dan kepala bidang. Jadi pimpinan perlu melibatkan semua staf untuk berkerja,” ucap Pj Bupati Marthen Kogoya.
Terkait disiplin kerja, Pj Bupati Marthen Kogoya meminta kepada pimpinan dan staf OPD untuk mengetahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP tersebut memuat tentang beberapa hal penting antara lain, prinsip dasar, kewajiban dan larangan, proses penegakan disipilin, jenis pelanggaran dan penerapan hukuman disiplin ASN.
“Saya harap kita semua baca dan ketahui PP tersebut. Kehadiran kita di kantor itu bukan hanya saat ada pekerjaan tetapi kita masuk kerja di kantor karena kita merasa bertanggung jawab untuk bekerja. Kalau tidak mau datang ke kantor, siapa suruh jadi pegawai? Kalau mau bebas di luar silahkan buat surat pengunduran diri,” tegas Pj Bupati Marthen Kogoya.
“ASN harus hadir di kantor untuk melayani. Tidak ada alasan bahwa tidak ke kantor karena tidak ada pekerjaan, lain hal kalau saat bencana sehingga tidak masuk kantor. Jika tidak masuk kantor, gaji dan hak terima lancar maka anda berdosa, makan uang haram, uang yang dikasih ke kelurga adalah racun, tidak membawa berkat sehingga anak istri sakit, ” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Marthen Kogoya memberikan apresiasi kepada ASN di lingkugan Pemerintah Kabupaten Tolikara yang selama ini setia masuk kantor dan menjalakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing. Pj Bupati juga menyampaikan permohonan maaf karena dalam beberapa waktu terakhir ia tidak berada di Tolikara karena kegiatan dinas di luar dan tidak bisa diwakilkan. Tugas-tugas tersebut antara lain, pembahasan APBD di provinsi baru (Provinsi Papua Pegunungan) dan mengatur pengalihan ASN dari provinsi induk ke Daerah Otonomi Baru (DOB).(Diskominfo Tolikara)*