Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Pj Bupati Tolikara Tegaskan
Fungsi Pengawasan Birokrasi Harus Berjalan Secara Baik
Setiap pimpinan instansi pemerintah harus bisa menjalankan fungsi pengawasan secara baik, untuk memastikan bahwa semua sistem kerja bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Demikian dikatakan Pj Bupati Tolikara, Marthen Kogoya, SH.,M.AP saat memimpin upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat ASN dan Sertifikat Latihan Dasar (Latsar) CPNS Pemerintah Kabupaten Tolikara secara simbolis di lapangan upacara di Karubaga, Senin (27/3/2023).
"Fungsi pengawasan harus selalu ada. Jangan lepas kontrol. Setiap ASN harus tahu bahwa bekerja di birokrasi itu ada aturan yang mengatur. Kalau ada ASN yang tidak mau diatur maka tidak usah kerja di birokrasi,” tegas Pj Bupati Marthen Kogoya.
Menurut Pj Bupati Marthen Kogoya, dalam menjalankan roda pemerintahan, Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) dibantu oleh para Asisten bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian, sistem koordinasi dan konsultasi harus dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat jabatan.
“Kepala Daerah dan Sekda dalam menjalankan tugas dibantu oleh para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Bidang dan seterusnya. Sistem pengawasan dan koordinasi itu sudah ada sesuai aturan. Semua pejabat dan staf harus paham tingkat koordinasi. Setiap urusan, jangan langsung lompat ke Sekda dan Bupati. Semuanya harus sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” pintanya.
Pj Bupati Marthen Kogoya juga mengatakan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Untuk itu, setiap pimpinan OPD dan bendahara harus selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan secara baik dan penuh tanggung jawab.
“Setiap kali ada transaksi keuangan, harus langsung buat laporan. Tugas bendahara itu yaitu lakukan pembayaran dan buat pertangungjawaban. Jangan tunggu sampai menumpuk di akhir tahun. Apalagi sistem laporan keuangan sekarang semakin tertib. Saya harap opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK tetap kita pertahankan,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Marthen Kogoya mengimbau kepada ASN Pemkab Tolikara yang telah dilantik di Provinsi Papua Pegunungan agar segera menjalankan tugas sesuai jabatan yang baru. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi ASN lainnya untuk dipromosikan menduduki jabatan yang kosong.
“Pegawai-pewawai yang sudah dilantik di Provinsi Papua Pegunungan harus segera laksanakan tugas. Bapak dan ibu yang dilantik di sana (Provinsi Papua Pegunungan) harus bersyukur, karena menjadi orang pertama di provinsi baru, peluang karir anda ke depan sangat terbuka. Bapak ibu juga harus bersyukur karena dari sekian banyak yang kita usul namun hanya anda yang dilantik. Di sini (Tolikara) kita berikan kesempatan bagi pegawai yang lain untuk menduduki jabatan,” imbaunya.
Pj Bupati Marthen Kogoya juga menjelaskan, mutasi atau perpindahan pegawai dilakukan sesuai aturan. Setiap pegawai di lingkup Pemkab Tolikara harus bekerja dalam jangka waktu tertentu sebelum mengajukan pindah ke daerah lain. Demikian juga promosi jabatan ASN, harus memiliki pangkat dan golongan yang sesuai dan memenuhi syarat tertentu kinerja yang ditetapkan.
“Mutasi atau pindah itu tidak dilarang, harus bertugas atau mengabdi selama lima tahun baru bisa ajukan mutasi. Jangan baru CPNS sudah minta pindah. Saya juga perlu beri pencerahan, meniti karir di pemerintahan itu harus sesuai jenjang. Untuk menduduki jabatan tertentu harus sesuai pangkat dan golongan serta berkinerja baik,” jelas Pj Bupati Marthen Kogoya.Upacara penyerahan SK Kenaikan Pangkat ASN periode 1 Oktober 2022 dan Sertifikat Latsar CPNS Formasi 2018 Pemerintah Kabupaten Tolikara berlangsung aman dan tertib. Sebanyak 231 ASN menerima kenaikan pangkat terdiri dari Golongan IV (10 orang), Golongan III (169 orang), dan Golongan II (44 orang).(Diskominfo Tolikara)*