Notification

×

Iklan

Iklan

DPO korupsi dana desa Tolikara ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua

Juni 18, 2023 | Juni 18, 2023 WIB Last Updated 2023-06-18T15:06:59Z

 
KARUBAGA.TOLITVNEWS.COM - Dana 
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana korupsi dana desa Kabupaten Tolikara, di Kota Kayapura, Minggu (18/6/23) - Jubi/Alex
Jayapura, Jubi – Tim Tangkap Buronan atau TABUR Kejaksaan Tinggi Papua bersama jajaran Kejaksaan Negeri Sorong, menangkap Viktor Aries Efendy yang merupakan terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan Papua sebesar Rp 318 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono mengatakan Viktor Aries Efendy merupakan Kepala Cabang PT Grossir Era Mandiri yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Piter Wandik (yang kini masih buron) untuk melakukan pengadaan sejumlah motor Kawasaki KLx, motor tempel, mobil air, fiber air, dan air faks.

“Viktor Aries Efendy ditangkap di sebuah rumah makan Jalan Jenderal Soedirman Kota Sorong, Papua Barat pada 17 Mei 2023 malam. Ia masuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020,” kata Witono, di Kota Jayapura, Minggu (18/6/2023).

Bahkan kata Witono, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Papua, diketahui barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak. Padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening milik Viktor Ariea Efendy dan rekening milik PT Grossir Era Mandiri melalui Bank Papua.

Namun sebagian dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, yakni untuk membayar angsuran dan pelunasan kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung oleh pihak bank.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Nomor : LAPKKN – 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp318 miliar lebih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jayapura sebelumnya telah memvonis Viktor Efendy 14 tahun penjara dengan harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua malah menambah hukuman bagi Viktor menjadi 15 tahun penjara subsider enam bulan penjara, dan mengharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 128 miliar, yang apabila tidak dibayar maka harnya akan disita.

Viktor Efendy kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada 28 Juli 2020, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebear Rp 1 miliar yang bila tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan kurungan selama enam bulan.

“Putusan terpidana Viktor Efendy berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019. Kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020,” jelas Witono.

Setelah buron selama tiga tahun dan akhirnya ditangkap pada Minggu malam. Terpidana Viktor Aries Efendy selanjutnya akan diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan kelas II Abepura, Kota Jayapura untuk menjalani masa tahanannya. (*)
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana korupsi dana desa Kabupaten Tolikara, di Kota Kayapura, Minggu (18/6/23) - Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Tim Tangkap Buronan atau TABUR Kejaksaan Tinggi Papua bersama jajaran Kejaksaan Negeri Sorong, menangkap Viktor Aries Efendy yang merupakan terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan Papua sebesar Rp 318 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono mengatakan Viktor Aries Efendy merupakan Kepala Cabang PT Grossir Era Mandiri yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Piter Wandik (yang kini masih buron) untuk melakukan pengadaan sejumlah motor Kawasaki KLx, motor tempel, mobil air, fiber air, dan air faks.

“Viktor Aries Efendy ditangkap di sebuah rumah makan Jalan Jenderal Soedirman Kota Sorong, Papua Barat pada 17 Mei 2023 malam. Ia masuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020,” kata Witono, di Kota Jayapura, Minggu (18/6/2023).

Bahkan kata Witono, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Papua, diketahui barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak. Padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening milik Viktor Ariea Efendy dan rekening milik PT Grossir Era Mandiri melalui Bank Papua.

Namun sebagian dana itu digunakan untuk keperluan pribadi, yakni untuk membayar angsuran dan pelunasan kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung oleh pihak bank.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Nomor : LAPKKN – 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp318 miliar lebih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jayapura sebelumnya telah memvonis Viktor Efendy 14 tahun penjara dengan harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua malah menambah hukuman bagi Viktor menjadi 15 tahun penjara subsider enam bulan penjara, dan mengharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 128 miliar, yang apabila tidak dibayar maka harnya akan disita.

Viktor Efendy kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada 28 Juli 2020, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebear Rp 1 miliar yang bila tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan kurungan selama enam bulan.

“Putusan terpidana Viktor Efendy berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019. Kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020,” jelas Witono.

Setelah buron selama tiga tahun dan akhirnya ditangkap pada Minggu malam. Terpidana Viktor Aries Efendy selanjutnya akan diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan kelas II Abepura, Kota Jayapura untuk menjalani masa tahanannya. (*)
×
Berita Terbaru Update