Pertanyaan tentang apakah lulusan paket C bisa kuliah atau tidak biasanya muncul di kalangan mereka yang belum tahu tentang apa itu program kejar paket (paket A, B, dan C).
Nah, jika kamu termasuk ke dalam bagian mereka yang belum tahu, maka tidak mengapa, karena di artikel ini kamu akan menemukan jawaban dari pertanyaan yang menjadi tulisan ini.
Apakah lulusan paket C bisa kuliah di perguruan tinggi?
Jawabannya: Ya, lulusan paket C bisa kuliah.
Apakah ada dasar hukumnya?
Ya, yaitu Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2006.
Berikut ini adalah isi dari surat keputusan tersebut.
1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
3. Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.
Surat Mendiknas yang ditetapkan tanggal 23 Juni 2006 itu, ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi.
Melalui surat bernomor 107/MPN/MS/2006 tersebut, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesa ingin menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA.
Dengan demikian, mereka yang lulus dari program Paket C, bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi sebagaimana lulusan SMA sederajat pada umumnya.
Demikian jawaban untuk pertanyaan apakah lulusan paket C bisa kuliah atau tidak.
By PKBM Angsa Laut Merauke(PW13)