Notification

×

Iklan

Iklan

Tuduhan Pencabulan atas Kyai Fahim Mawardi Sama Sekali Tidak terbukti, Pengakuan Ketiga Santriwati Ternyata Diduga di Intimidasi dan di paksa Oleh Oknum Aparat tak Bertanggung jawab. Untuk mengakui nya.!

Agustus 18, 2023 | Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-17T18:15:13Z
JAKARTA -Berita tuduhan pencabulan yang menjerat Kyai Fahim Mawardi kepada  Tiga santriwati kini semakin temu  titik terang.
Pasalnya   Babeh Aldo selaku pegiat media sosial, langsung menemui Tiga Santriwati tersebut beserta orangtuanya di Jember, Jawa Timur, menyelidiki fakta  yang sebenarnya.
Ternyata Setelah di interogasi langsung oleh Babeh Aldo, diketahui bahwa tuduhan pencabulan itu hanyalah fitnah belaka.  Ujar babe Aldo saat di hubungi Wartawan (18/8/23) malam

Babe  Aldo pernah Bertanya Kepada tiga santriwati, apakah  Kalian  pernah dicabuli oleh Kyai Fahim gak?,” “ mereka jawab tidak pernah di cabuli tapi ,tapi mereka ini di  duga di paksa mengaku oleh oknum aparat  Kepolisian dinilai netizen begitu kejam dengan cara memaksa ketiga santri untuk mengaku hal yang sebenarnya tidak terjadi.

Terlebih lagi mereka sangat merasa keberatan saat akan divisum, mengingat petugas visum adalah lawan jenis.

Setelah mendapatkan keterangan yang sangat jelas dari ketiga santri itu, Babeh Aldo yang ikut geram langsung melakukan konferensi pers di tengah tengah orang tua dari ketiga santri, yang intinya ingin melaporkan balik para oknum aparat kepada Polres Jember.


Netizen pun ikut geram setelah mengetahui semua tuduhan kepada Kyai Fahim adalah fitnah belaka, yang akhirnya ikut merugikan ketiga santri tersebut.

8 fakta persidangan
Mencermati dan memperhatikan perkembangan dari proses Persidangan KH. Muhammad Fahim atau 
Gus Fahim di Pengadilan Negeri Jember atas tuduhan pencabulan, kami dapatkan fakta-fakta  persidangan sebagai berikut:

Pertam, Hasil visum Saksi RK, dimana merupakan santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil pemeriksaan yakni Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada 
dalam batas normal, Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Kedua,Hasil visum Saksi JE, dimana merupakan Santriwati yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala dalam batas normal, Leher dalam batas normal, Dada dalam batas normal, 
Payudara dalam batas normal, Perut dalam batas normal, Punggung dalam batas, Anggota gerak dalam batas normal, kemaluan dalam batas normal, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Ketiga Hasil visum Saksi AA, yang dikatakan Jaksa sebagai Korban dengan hasil Kepala tidak ada 
tanda kekerasan, Leher tidak ada tanda kekerasan, Dada tidak ada tanda kekerasan, Payudara tidak ada tanda kekerasan, Perut tidak ada tanda kekerasan, Punggung tidak ada tanda kekerasan, Anggota gerak tidak ada tanda kekerasan, kemaluan tidak ada tanda kekerasan, selaput dara utuh dan tes kencing kehamilan negatif;

Ke Empat orang Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sebagai Korban dimuka persidangan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian;

Kelima  Bahwa selain Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa sebagai korban di atas, Sepuluh orang saksi lainnya yang dihadirkan dimuka persidangan juga mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada tingkat penyidikan oleh kepolisian;

Ke Enam Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi yang bercadar dan berjilbab dimana saksi tersebut menyatakan ditarik kerudungnya untuk mengakui telah disetubuhi dan dicabuli terdakwa;

 ke tujuh,Terdapat pengakuan dari salah satu saksi yang menerangkan dimuka persidangan bahwa dalam proses pemeriksaan pada tahap penyidikan, diduga terjadi pengancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini terhadap salah satu saksi dimana diancam bila tidak mengakui (terjadi pencabulan) maka akan dipenjara selama 8 (delapan) Tahun;

Kedelapan,Bahwa Saksi ada yang menerangkan mau merubah atau mengganti BAP namun oleh penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini tidak diijinkan, dengan alasan nanti setelah ditanda tangani baru bisa diganti, alasan yang secara Hukum Acara Pidana tidak benar

 Seluruh umat Islam minta  Segera Pecat oknum  Polisi yang intimidasi para santriwati itu. Pungkasnya.


Tim Redaksi 
×
Berita Terbaru Update