KARUBAGA-[TOLITVNEWS.COM]-Penjabat (Pj) Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH.,M.AP menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel gabungan di Lapangan Merah Putih Karubaga, Rabu 25 Oktober 2023.
“Kita (ASN) harus menjaga netralitas kita sebagai aparatur negara. Kita tidak boleh berpihak mendukung si A atau si B. Kita dilarang untuk bermain politik. Mari kita jaga netralitas kita,” pesan Pj Bupati Marthen Kogoya.
Bagi ASN yang menjadi Calon Legislatif (Caleg), diimbau untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni mengundurkan diri dari ASN.
Hal ini dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pengunduran diri secara resmi perlu dilakukan agar ASN bersangkutan bisa mendapat hak-haknya sesuai aturan.
“Apabila bapak ibu ASN kehendak untuk terjun ke Politik maka segera lakukan pengunduran secara resmi.
Jika tidak mengudurkan diri lalu maju dalam urusan politik secara diam-diam maka saya perintahkan Kepala BKD dan berkonsultasi dengan BKN agar memberhentikan yang bersangkutan secara tidak terhormat dan hak-hak saudara tidak dibayar,” terangnya.
Pj Bupati Marthen Kogoya menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk memilih figur tertentu tetapi harus tetap mentaati aturan yang berlaku.
Seluruh ASN Pemkab Tolikara hendaknya fokus pada tugas pokoknya sebagai abdi negara dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk maju dalam pesta demokrasi mendatang.
“ASN memiliki hak untuk memilih figur tertentu yang maju dalam politik namun tetap memperhatikan aturan agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan baik.
Kita juga memberikan ruang dan kesempatan kepada saudara-saudari kita yang tidak menjadi ASN agar mereka mendapat peluang terjun ke dalam politik.
Jangan bapak ibu yang sudah menjadi ASN pergi lagi melakukan monopoli untuk terjun ke politik. Itu mereka punya kesempatan, ASN tidak boleh,” tandasnya.
Pj Bupati juga mengatakan, para Kepala Kampung/Desa yang maju atau mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia meminta kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) agar berkoordinasi dengan KPU, guna mengecek nama-nama Kepala Kampung yang sudah mendaftarkan diri menjadi Caleg.
“Jadi jangan main-main lagi, ASN dan Kepala Kampung tidak boleh daftar di KPU menjadi Caleg secara diam-diam.
Kita harus mengikuti mekanisme yang ada. Kita harus tegakkan aturan agar semua orang mendapat kesempatan untuk berkarier di mana saja,” tegasnya.
Pj Bupati Marthen Kogoya berharap, masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi menciptakan kondusifitas daerah.
Seluruh lapisan masyarakat diminta tetap solid menjaga simpul kebersamaan di tengah-tengah perbedaan pilihan politik. Para Kepala Distrik dan semua tokoh intelektual diminta untuk memberikan pemahaman politik yang benar kepada masyarakat, agar pesta demokrasi di Tolikara berjalan aman dan damai.
“Saya mengajak kita bersama-sama, terutama para Kepala Distrik yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pandangan, edukasi dan pemahaman yang baik terkait Pemilu Serentak. Masyarakat harus memahami secara baik tentang Pemilu,” pesannya.
“Kita sebagai ASN jangan melakukan provokasi yang menyebabkan kerusakan pembangunan yang ada.
Ini penting harus saya sampaikan karena banyak hal yang terjadi di sekitar kita. Banyak bangunan penting dan mahal, tetapi dirusak begitu saja oleh masyarakat. Semua pembangunan yang dilakukan Pemerintah harus dijaga dan dirawat dengan baik,” pungkas Pj Bupati Marthen Kogoya.(Diskominfo Tolikara)