Notification

×

Iklan

Iklan

Rakyat Tolikara Dalam Melihat Dana Desa Sebagai Harapan Kehidupan

November 17, 2023 | November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-17T09:59:23Z
Oleh:  
Midiles Kogoya, S. M.

KARUBAGA[TOLITVNEWS.COM]-Tolikara adalah salah satu kabupaten yang ada di Prov. Papua Pegunungan Pada Tahun 2002 berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002 dibentuk kabupaten Tolikara dan beberapa kabupaten seperti Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah.   

Selama beberapa Dekade terakhir kabupaten Tolikara parah pemimpin memberikan pembangunan signifikan seperti infrastruktur, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, sosio-eko dan budaya, walaupun sebagian pembangunan tidak terlaksana dengan baik.

Pencapaian kinerja pemerintah dapat dilakukan oleh pemegang kuasa yaitu oleh negara sebagai sentralisasi pemerintah, akan tetapi oleh masyarakat juga berhak menilai pembangunan yang dijalakan oleh pemerintah, penilaian itu hanya sekedar isu hangat yang berputar dilingkungan kehidupan dari mulut ke mulut tetapi sangat berpengaruh terhadap reputasi kepemimpinan.ucap Midiles Kogoya"

Sesuai dengan judul artikel di atas, maka penulis akan lebih fokus pada isu Desa. Namun Desa atau kepala kampung tidak bisa dipisahkan dari kepala daerah atau Bupati dan perangkat pemerintahan yang ada. Desa atau kepala kampung adalah satu kesatuan dari pemerintah Pusat (Sentral) sampai pemerintah Desa (Desentral). Apabila kita bahas topik Desa, Maka kita akan sentuh pemerintah kepala Daerah seperti bupati, DPRD, dan kepala bagian lainnya.lebih lanjut Midiles Kogoya"

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul adat- istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintah Indonesia.

Tak lain Desa juga sebagai Desentralisasi pemerintahan yang paling rendah dari kepala negara, itulah sebabnya fungsi dan tujuan adanya penyelenggaraan pemerintah desa untuk dapat memberikan pelayanan, seperti pemberdayaan, pelatihan, dari semua aspek sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut.pintanya Midiles Kogoya"

Dengan adanya Desa dapat di manfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi, mendukung dan memberikan alternatif dalam mengelola sumber pendapatan sesuai potensi barang dan jasa mendistribusikan kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. 

Jumlah desa kabupaten Tolikara terdiri dari 541 Desa dan terdapat 4 kelurahan dan 46 kecamatan angka ini menunjukkan jumlah yang cukup banyak untuk dapat mengelola tata pembangunan desa dapat mengelola dana desa yang jumlahnya sangat fantastis.
 
 Dalam buku Usman G. Wanimbo (2017: 129) Panggilan Tuhan Membangun Tolikara Dalam Kasih, Menjelaskan bahwa jumlah penduduk sedikit dengan tanah yang luas.

 Menurut Badan Pusat Statistik (bps) 2020 jumlah penduduk sebesar 244.435 Jiwa sedangkan luas wilayah kab. Tolikara 14.263 km2. Dengan demikian kepadatan setiap desa hanya berjumlah 220 orang dengan 5- 10 kepala keluarga (KK), Sebagian wilayah kab, Tolikara di tutupi hutan lahan hak Ulayat adat.
Melihat fenomena sistem pemerintahan di kabupaten Tolikara.

 terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme, penulis menguraikan sesuai hasil prediksi yang mana hal ini dilakukan oleh kepala pemerintah, dinas bagian hingga kepala kampung/ desa, kenapa hal ini bisa terjadi ? dan apa sebab? Terus bagaimana kita menemukan solusi dengan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, integritas yang baik sesuai implementasi UU Indonesia.  

Sistem pemerintah yang berkualitas kotor dan baiknya tergantung kepala pemerintahannya, sebagai pemegang pemangku kuasa, bila kepala pemerintahan kotor dan tidak menjalankan visi dan misi bahkan penyelenggaraan kebijakan yang salah. 

 Maka kepercayaan reputasi rakyat atas kebijakan menurun, dan ini sangat berpotensi terhadap terjadinya konflik.

 Saksikan sendiri bakti nyata di lapangan terjadi konflik masalah desa di beberapa wilayah dan bahkan sampai hari ini masih terjadi masalah di lapangan atas kekeliruan dan kesalahan pemerintah.

Maka kita perlukan sistem pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya oleh rakyat, pertama- tama kita mengatasi masalah kompleks di masyarakat tentang desa, dengan menurunkan peraturan daerah (Perda) bahwa untuk jadi kepala desa/ Kampung, maka harus melalui jalur pemilihan pesta demokrasi dengan kriteria pencalonan yang ketat, misal kepala desa harus seorang sarjana atau SMA dan SMK, dan wilayah administrasi desa yang jelas, punya kantor desa, punya pembangunan proyek desa yang jelas, punya penduduk yang jelas, punya visi dan misi pembangunan dan untuk kepimpinan desa dalam satu periode selama 5 tahun dan seterusnya.

Bila ada kepala desa/ kepala kampung menghamburkan uang seperti bayar Utang pribadi, bayar masalah keluarga, maka segara mungkin tangkap dan penjarakan sesuai dengan per undang- undangan di Indonesia.Tandas Midiles Kogoya"
[Redaksi.Tolitvnews.com]
×
Berita Terbaru Update