-->

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Jalani Profesi Dalam Dunia Jurnalisme Kominfo Kab, Tolikara

Desember 01, 2023 | Desember 01, 2023 WIB Last Updated 2023-12-01T13:02:39Z
Oleh Duma Munny Kogoya,.Md
Karubaga.TOLITVNEWS.COM]-Dalam hidup, kita mendapati diri kerap kali terlibat dalam kompetisi, memperebutkan yang terbaik, Ini memberi kita tujuan untuk tumbuh dan berkembang.

Tak berarti selalu mengejar piala atau kuasa, Persaingan sehat memicu stimulasi bagi kreativitas dan inovasi. 

Di tengah petualangan menjadi yang terbaik, kita bisa menemukan potensi yang belum disadari sebelumnya.ucap Duma Munny".

Itu yang saya jalani dalam dunia jurnalisme, sesuatu yang berlaku lewat proses dan tidak direncanakan sejak mula-mula. 

Sebagai jurnalis yang mengulas peristiwa senyata-nyatanya, saya menyaksikan langsung betapa hidup seseorang dapat berbalik, berputar, bergejolak dengan begitu cepat,Pengalaman ini mutlak mengubah saya selamanya.pintanya"

Pengalaman yang membuat saya harus banyak-banyak berdialog, berunding, bahkan berbantah-bantah dengan diri sendiri, Semua demi menemukan apa yang terbaik audiens butuhkan.Tutur Duma Munny"

Itu kenapa saya tidak segan-segan mencurahkan banyak waktu, berlama-lama menelaah lanskap tiap topik guna memahami konteks yang diperlukan dalam tiap liputan atau bincang-bincang. 

Dari dialog dengan diri sendiri, saya juga bisa lebih mengenal apa yang sejatinya saya butuhkan, termasuk untuk terus jatuh cinta dengan profesi ini.

Saya  menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.

 Rakyat Papua telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan  adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.kata Duma Munny"

Saya sebagai Wartawan  pilar utama yaitu  dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers, Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, saya sebagai wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

 Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.kata dia"

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.Kata Duma Munny"

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

 Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Tandas Duma Munny".
Redaksi-Tolitvnrws.com

@Duma Munny Jurnalis Kominfo kabupaten Tolikara
×
Berita Terbaru Update