Karubaga- [Tolitvnews.com]-Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPRD Kabupaten Tolikara Arson Sony Wanimbo,S.IP diwakili Wakil Ketua I Yohan Wanimbo,SE didampingi Penjabat Bupati Tolikara Marthen kogoya,SH,M.AP secara resmi membuka Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tolikara tentang Pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun anggaran 2024.
Skretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tolikara Sekwan Amos Wandik,S.Sos dalam laporannya sesuai surat masuk Penjabat Bupati Tolikara Nomor 900/204.1/BUP/2023 tanggal 14 september 2023 perihal penyampaian materi KUA Tahun Anggaran 2024.
Dan Penyampaian materi PPAS Tahun Anggaran 2024 Bupati Tolikara Nomor 900/208.1/BUP/2023 tanggal,18 September 2023.
Serta Bupati Tolikara Nomor 900/276/BUP/2023 tanggal 1 desember 2023 penyampaian materi nota keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan RAPERDA Tahun Anggaran 2024.
banner 336x280
Sidang Paripurna III masa 2023 persidangan III di gelar karena Jumlah Anggota DPRD Tolikara yang menghadiri Sidang itu lebih dari dua pertiga anggota DPRD dari jumlah 27 orang aktif,yang hadir 18 orang dan yang tidak hadir 9 orang.
Sidang Paripurna III masa 2023 itu berjalan dengan penuh hikmat,dan sukses di Aula Persidangan DPRD Tolikara di Karubaga selama 2 hari berturut pembukaannya tanggal 28 hingga penutupan tanggal 29 Desember 2023 dua pekan lalu.
Penjabat Bupati Tolikara Marthen kogoya,SH,M.AP dalam Pidato Pembukaan Pengantar Nota Pada pembukaan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2023 tentang Pengantar Nota Keuangan Rancagan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 mengatakan atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Tolikara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dimana proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau (RAPBD) Tahun Anggaran 2024 terlaksana dengan baik.
Berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023, sehingga penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan pada prinsip yaitu; Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Menurutnya berdasarkan prinsip tersebut sehingga penyusunan rancangan APBD Kabupaten Tolikara tahun 2024 ini, tetap memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, seperti mendukung reformasi birokrasi, mempercepat tranformasi ekonomi, meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas, mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan infrastruktur guna mendukung mobilitas, konektifitas dan produktifitas dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat kabupaten tolikara.
“program dan kegiatan dalam rancangan APBD tahun 2024 ini, memprioritaskan kebutuhan Pemerintah Daerah yang belum terpenuhi dalam tahun anggaran sebelumnya dan juga untuk pemenuhan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, sehingga fokus pengalokasian sebesar 60 persen dari total hibah yang disetujui antara kpu dan pemerintah daerah, serta 80 persen dari total hibah yang disetujui antara bawaslu dan pemerintah daerah”. Ujar PJ.Bupati Marthen kogoya.
Penjabat bupati Marthen kogoya,SH,M.AP menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah secara total sebesar 1 trilyun 779 milyar 627 juta 121 ribu 220 rupiah. Yang bersumber dari; pendapatan asli daerah sebesar 3 milyar 544 juta 980 ribu 321 rupiah.
Dan pendapatan transfer pusat sebesar 1 trilyun 765 milyar 479 juta 844 ribu rupiah. Pendapatan transfer daerah sebesar 10 milyar 602 juta 296 ribu 899 rupiah. Selanjutnya belanja daerah sebesar 1 trilyun 812 milyar 803 juta 995 ribu 651 rupiah, yang terdiri dari ;
belanja pegawai sebesar 347 milyar 051 juta 567 ribu 013 rupiah, yang diperuntukkan untuk alokasi gaji dan tunjangan, kepada ASN, kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta kebutuhan tambahan penghasilan pegawai,belanja barang dan jasa sebesar 486 milyar 673 juta 863 ribu 510 rupiah, merupakan belanja yang secara langsung mendukung prioritas pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi termasuk pula prioritas pemerintah daerah. Belanja subsidi sebesar 10 milyar rupiah.
Belanja hibah sebesar 112 milyar 702 juta 249 ribu 538 rupiah. Belanja bantuan sosial sebesar 3 milyar 822 juta 733 ribu 668 rupiah. Belanja modal sebesar 382 milyar 974 juta 378 ribu 922 rupiah.
Belanja tidak terduga sebesar 10 milyar rupiah, yang merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat dengan mempertimbangkan kemungkinan — adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Belanja bantuan keuangan sebesar 459 milyar 579 juta 203 ribu rupiah, yang merupakan bantuan keuangan ke pemerintah desa yang bersumber dari dana desa APBN.
Selanjutnya pembiayaan daerah akan dianggarkan setelah menunggu hasil audit tim badan pemeriksa keuangan, agar perhitungan silpa tahun anggaran sebelumnya tersebut dapat terukur dengan baik.
Sehingga dalam struktur rancangan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini mengalami defisit anggaran sebesar rp. 33 milyar 176 juta 874 ribu 431 rupiah.
Pada kesempatan ini saya mengajak kita semua selaku penyelenggara pemerintahan agar dapat memahami kondisi realitas anggaran pendapatan dan belanja daerah seperti sebagaimana dikemukakan diatas.
Perlunya kesesuaian pencapaian target dari indikator” perencanaan pembangunan sebagai mana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tolikara yang telah diturunkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2024.
Penutupan Sidang Paripurna III
Dalam nuansa sidang dewan yang berbahagia ini, kembali Penjabat Bupati Tolikara Marthen kogoya,SH,M.AP mengajak tiada henti – hentinya menaikan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas kasih, penyertaan dan karunia-nya, sehingga kita dapat menghantarkan agenda sidang paripurna” dewan perwakilan rakyat Kabupaten Tolikara tahun 2023 ini dengan lancar dan sukses.
Kebersamaan ini dirajut dalam ikatan sebuah nilai pengabdian dan semangat nilai persaudaraan.
Semoga keputusan dan komitmen kebijakan terhadap program-program strategis daerah yang dicetuskan bersama antara eksekutif dan legislatif dapat di implementasikan di tengah kehidupan segenap masyarakat Tolikara pada tahun 2024.
Dengan penuh ketulusan, saya menganturkan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, karena telah mendedikasikan segala kemampuan, waktu dan tenaga sehingga dapat merampungkan salah satu tugas legislator ini dengan baik, yakni bersama-sama dengan eksekutif telah menghasilkan rumusan melalui peraturan daerah.
Hal ini menandakan bahwa dalam agenda ini kita menorehkan sebuah keputusan penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintah daerah kabupaten tolikara dalam tahun anggaran 2024.
“tentunya kita sekalian mengharapkan, melalui program dan kegiatan strategis daerah yang dirumuskan mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dinamika implementasinya bersama dengan upaya penyesuaian dalam mengisi pembagunan di daerah ini yang menjadi titik sentral upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tolikara”HarapNya.
Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, dan setelah ini akan dievaluasi untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur provinsi papua kemudian akan di tetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten Tolikara maka selanjutnya sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaannya dan tentunya tetap mematuhi azas efesiensi, efektifitas, ekonomis, akuntabel, transparan dan partisipatif serta memperhatikan kesepakatan-kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif selama persidangan berlangsung.
“akhirnya ungkapan rasa hormat dan bangga kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, yang telah menyelesaikan tugas kedewanannya dengan baik.
Upaya-upaya yang dicetuskan dan dijalani merupakan hasil kerja keras bersama jajaran eksekutif dan legislatif yang bersinergi dan saling dukung untuk tolikara yang lebih baik.
Untuk itu, saya penjabat bupati tolikara, atas nama pemerintah kabupaten tolikara menyampaikan ungkapan terimakasih yang sebesar–besarnya atas budi baik dan bhaktinya saudara-saudara dewan yang terhormat”. PintahNya.
Pada akhir Pidatonya Penjabat Bupati Marthen kogoya,SH,M.AP mengigatkan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, bahwa pada awal bulan februari tahun 2024, badan pemeriksa keuangan (bpk) akan melakukan audit pendahuluan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, oleh karena itu saya harap kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar mempersiapkan seluruh administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan audit tersebut, dan semoga opini yang kita harapkan bersama yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat kembali kita capai, amin. (Diskominfo Tolikara)*