Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Kampung di Tolikara di Ingatkan Gunakan Dana Desa Sesuai Juknis

Juli 05, 2024 | Juli 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T08:09:15Z
Selama ini banyak Kepala Kampung yang menggunakan dana desa/kampung tidak sesuai dengan Juknis yang ada, Sehingga tak berdampak pada tingkat kemajuan masyarakat dan tidak ada pembangunan.
KARUBAGA[TOLITVNEWS.COM]- Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan Noak Tabo, meminta kepada 541 Kepala Kampung penerima dana desa tahap pertama, untuk menggunakannya sesuai dengan Juknis (Petunjuk teknis-red), Rancangan Anggaran Belanja Kampung (RABK) yang ada. Guna mensejahterakan masyarakat ditingkat kampung.

 Penegasan itu disampaikan, pasalnya selama ini banyak Kepala Kampung yang menggunakan dana desa/kampung tidak sesuai dengan Juknis yang ada. Sehingga tak berdampak pada tingkat kemajuan masyarakat dan tidak ada pembangunan.

 Dijelaskannya anggaran Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) ada Juknis. Untuk itu pihaknya meminta agar dalam penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme, yang sudah disampaikan Penjabat Bupati Tolikara.

 Dalam penggunaannya harus bekerja sama dengan pendamping. Agar para kepala kampung tidak salah dalam penggunaan anggaran. 
Dengan tujuan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Desa.

“Dana ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan pelayanan kepada masyarakat yang ada di 541 kampung. Kami dinas terkait tetap melakukan pengawasan internal kami. Dari Inspektorat, TA Kabupaten,”terangnya kepada wartawan. Senin (1/7/2024) di Kota Karubaga.

 Disamping itu Para pendamping Distrik dan lokal yang ada di kampung, harus membuat program dan sampaikan kepada Para Kepala Kampung untuk menjalankannya.

“Jadi tidak bisa tanpa program, uang ini dibawa kesana – kemari. Dibagi-bagi habis, tetapi harus ada program,”tekannya,Harus Dipertanggung Jawabkan

  Kepada seluruh Kepala Kampung, setelah dana ini digunakan, harus dipertanggung jawabkan anggaran itu. 

 Kemudian pihaknya akan mengupload ke pemerintah pusat. Sehingga dana tahap berikutnya dapat segera masuk.

“Jadi kami dari dinas akan melakukan monitoring. Selama ini dana yang bergulir, tidak ada yang dilakukan. 

Sehingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Tetapi tahun ini kami akan lakukan monitoring, agar benar-benar ada pembangunan di tingkat kampung,”janjinya.

 Lanjutnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara terbatas, sehingga dengan adanya bantuan dana kampung. Manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.

 “Bagi Kepala Kampung yang tidak melaksanakan sesuai Juknis. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas. 

Agar mereka jangan permainkan dana diluar aturan,”tukasnya.

Plt Kepala Dinas PMK Kabupaten Tolikara Noak Tabo
Caption : Plt Kepala Dinas PMK Kabupaten Tolikara Noak Tabo. (foto : ist)
Kawal Dana Kampung

  Nantinya DPMK Tolikara akan turun langsung melakukan verifikasi. Kampung mana saja yang melakukan serapan anggaran sesuai dengan bukti dana yang diterima. 

 Kemudian kampung mana yang tidak kerja. “Setelah itu kami akan melaporkan kepada Bupati,” imbuhnya.

 Penyerahan dana desa yang diserahkan di Lapangan Merah Putih, ini disalurkan ke 6 distrik yang ada di wilayah Karubaga. Selanjutnya akan dilanjutkan ke beberapa distrik lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 11 titik.

   Prosesnya setelah distrik yang satu akan geser ke distrik lainnya, sesuai dengan titik-titik yang ditentukan. 

Sehingga akan terlayani semua masyarakat di Kabupaten Tolikara, sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

“Masing – masing Kepala Distrik hubungi Para kepala kampung dan bendahara, agar tetap berada di tempat. 

 Supaya besok ketika kami datang, tidak lagi menunggu bendahara atau kepala kampung. Tetapi semua harus ada di tempat sesuai dengan jadwal, agar bisa diterima langsung didepan masyarakat,”tegasnya.

   Pada kesempatan itu, Noak Tabo meminta kepada masyarakat harus mengawal dana kampung yang sudah dicairkan. 

Agar Para kepala kampung tidak ada yang melarikan diri ke Wamena atau Jayapura. Tetapi dana kampung tetap berada di kampung untuk bermanfaat bagi masyarakat.

  Jika Para Kepala Kampung atau masyarakat belum paham dengan Stunting dan Ketahanan Pangan. 

Maka harus menanyakan kepada Pendamping Distrik atau local, agar bisa kerjasama antara masyarakat dengan pendamping.

 Para pendamping juga jangan hanya cuma diatas kertas. Tetapi harus sampaikan kepada para kepala kampung untuk membuat program.

  “Jangan ikuti kepala kampung punya otak. Tidak boleh, tetapi mengarahkan mereka untuk membangun, agar disana ada kesejahteran. 

Jadi dana desa jangan digunakan begitu saja dan langsung habis. Tetapi harus ada bukti buat masyarakat,”harapnya.

 Pada kesempatan itu Noak mengungkapkan soal kebiasaan Para kepala kampung selama ini, yang meminjam uang Rp. 100 juta dengan bunga Rp. 100 juta. Pinjam Rp. 50 juta bunga juga Rp. 50 juta. 

Padahal hal itu sama sekali tidak ada dalam Juknis. Dana desa harus digunakan sesuai dengan program yang ada.

“Kami dinas terkait dengan tegas besok akan turun monitoring. Selama ini Kepala Kampung yang menjabat dari tahun 2015. Apa yang sudah dikerjakan. Kami akan cek disitu bersama dengan desa baru SK 188,”ungkapnya.

Berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bisa diberhentikan, kalau salah menggunakan anggaran. “Desa bukan harga mati, desa bukan warisan. Tetapi kapan saja pemerintah bisa ganti. 

Karena uang itu datang atas nama masyarakat bukan atas nama kepala kampung,”ujarnya mengingatkan.

 Dirinya menghimbau kepada Masyarakat Tolikara, jika ada kepala kampung yang kerjanya tidak sesuai. Maka segera laporkan kepada pemerintah, agar bisa diambil langkah tegas.

 Diketahui pada Senin (1/7/2024), Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya menyerahkan secara simbolis dana desa kepada 541 kampung untuk tahap pertama. Dengan total anggaran sebesar Rp. 217.497.741.138,- (Redaksi-Tolitvnews.com)
×
Berita Terbaru Update