Notification

×

Iklan

Iklan

Pencairan Dana Desa Dua Tahap Penyaluran di Pusatkan 11 Titik di Tolikara

Juli 07, 2024 | Juli 07, 2024 WIB Last Updated 2024-07-06T23:31:27Z
Karubaga-[TOLITVNEWS.COM]-Apresiasi tinggi kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK Kabupaten Tolikara Noak Tabo,berserta seluruh Jajaran telah merancang kegiatan ini dan hari ini kita bisa lakukan penyerahan Dana Desa secara simbolis kepada beberapa Kepala Desa dari beberapa Distrik untuk disalurkan seluruh Distrik Kabupaten Tolikara.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Tolikara Marthen kogoya,SH,M.AP saat penyerahan Dana Desa (DD) secara simbolis kepada Kepala Desa di Karubaga senin,01/7/2024 kemarin lalu.

“saya menyampaikan terimakasi kepada para kepala kampung yang hadir hari ini,dan bisa terima dana desa secara simbolis”. Ujar Penjabat Bupati Marthen kogoya.

Pada bulan Oktober 2024 mendatang akan dilakukan pelantikan Presiden baru yang telah kita pilih sama – sama yaitu Bapak Prabowo subianto. Jadi saya pikir tahun ini 2024 adalah tahun terakhir Program visi dan misi Presiden Joko widodo berjalan selama ini.
 Selanjutnya setelah melakukan pelantikan Presiden terpilih Bapak Probowo subianto maka visi dan misi Program beliau yang akan dijalankan yang akan efektif jalan pada tahun 2025 nanti.

“Saya mengajak kepada kita semua mengucapsyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena selama kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko widodo memberikan atau menyalurkan Dana Desa begitu besar turun di setiap Kampung – kampung atau Desa-desa,mari kita berikan aplous atau tepuk tagan yang meriah karena beliau akan berakhir masa jabatannya”. Kata PJ.Bupati Marthen kogoya.

Dikatakannya Proses pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024 Kabupaten Tolikara berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya hanya dua tahap saja.

 Pencairan terbagi dua yaitu dana desa earmark dan non earmark,dana desa earmark merupakan dana desa sudah ditentukan penggunaannya oleh Pemerintah Pusat. Sementara dana non earmark penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah Pusat namun dikelola sesuai dengan potensi daerah setempat.

Dana desa yang akan disalurkan Dinas PMK yang akan kami serahkan secara simbolis hari ini didalamnya terbagi beberapa kegiatan yaitu pertama Dana Bantuan Langsung Tunai BLT dimanfaatkan untuk memenuhi kesejahteraan keluarga. Kedua Dana Stunting ( bantuan anak-anak kurang gizi di kampung mulai dari bayi sampai usia sekolah dasar) besarannya sekitar 8 persen. 

Ketiga Dana Ketahanan Pagan disediakan 20 persen untuk menggerakan masyarakat kampung supaya giat bekerja buka kebun tanam sayur sayuran atau buah-buahan dan pertanian lainnya. 
Keempat Dana Pembagunan Kampung untuk bagun jalan dan jembatan dan pengadaan air bersi serta jamban,peningkatan fasilitas Kantor Desa/Kampung.

Ada kepala Desa mengerti memanfaatkan Dana Desa ini dengan baik pembangunan di wilayah Kampungnya nampak atau kelihatan tetapi ada kepala Desa tidak mengerti patut mencontoh atau meniru dengan pembagunan Desa/Kampung yang sudah maju pembagunannya.

Besaran jumlah dana desa yang tersalurkan turun di 541 desa atau Kampung di wilayah Kabupaten Tolikara pada tahap kesatu sesuai juknis atau petunjuk Pemerintah Pusat melaui Kementerian Desa di bulan juli tahun 2024 adalah 224. 224.475.400.00 (dua ratus dua puluh empat milyar dua ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Untuk tahap kedua sesuai juknis pencairan dana desa dilakukan pada bulan Desember 2024,satu tahun dua kali pencairan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung lakukan Pola penyaluran tahun ini 2024 bedah dari tahun – tahun sebelumnya karena sesuai juknis pemerintah pusat melalui kementerian desa bahwa pencairan dilakukan dua kali.

Pola penyaluran serahkan tunai langsung di 11 (sebelas) titik. 11 (sebelas) titik itu adalah kesatu Distrik karubaga dan kedua Distrik Wugi,Ketiga Distrik Poganeri,Keempat Distrik Nabunage,kelima Distrik Kanggime,keenam Distrik Air garam,ketujuh Distrik Bokondini,kedelapan Distrik Panaga,kesembilan Distrik Kembu,kesepuluh Distrik Konda,kesebelas Distrik Wari. Tanggal dan hari disesuaikan dengan penyediaan dana dan kondisi daerah. (Diskominfo Tolikara)*
×
Berita Terbaru Update