TOLITVNEWS.COM, WAMENA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan jika Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Kabupaten Tolikara yang akan bertugas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 adalah mereka yang telah dilantik dan mengikuti Bimtek oleh KPU Provinsi.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga, menyatakan yang akan bertugas dalam pelaksanaan pilkada 27 November 2024 mendatang di Kabupaten Tolikara yang meliputi 46 Distrik adalah 230 orang PPD yang telah dilantik dan mengikuti bimtek yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua pegunungan pada 21 September kemarin.
KPU Papua Pegunungan Wajibkan Bapaslon Kepala Daerah Buka Rekening Dana Kampanye Sebelum Penetapan
Ikuti Saranku, Ini hanya Butuh 3 Hari
"Jadi ada 230 anggota PPD yang akan melakukan tugas dalam pilkada 27 November adalah PPD yang telah mengikuti bimtek kemarin di gedung Tongkonan Wamena.
Mereka inilah yang menjadi penyelenggara pilkada di tingkat Distrik," tegasnya kepada tolitvnews.com minggu (22/9/2024) di Wamena.
Apabila ada informasi yang simpang siur yang terjadi di Kabupaten Tolikara terkait siapa yang melaksanakan tugas, KPU Papua Pegunungan menegaskan bahwa yang akan melaksanakan tugas itu adalah PPD yang telah dilantik oleh KPU Papua Pegunungan.
"KPU Provinsi melantik 320 PPD yang baru karena ada yang bermasalah di Kabupaten Tolikara usai kami melakukan pengambilalihan KPU Tolikara.
Karena itu yang bertugas adalah PPD yang telah dilantik oleh KPU Provinsi dan telah mengikuti bimtek," tegasnya.
KPU Papua Pegunungan Resmi Terima Rekomendasi OAP dari MRP PPP
Ditambahkan bahwa Bimtek tersebut telah direncanakan sebelumnya, namun karena banyak kesibukan terkait dengan pentahapan sehingga baru dilakukan pada 21 September kemarin, sehingga berbagai informasi yang berada di Kabupaten Tolikara masyarakat jangan cepat terprovokasi karena yang sah adalah PPD yang dilantik KPU Provinsi.
"Dalam pelaksanaan Bimtek kemarin memang sempat terjadi bentrok oleh PPD yang dilantik oleh KPU Tolikara yang lama, karena merasa tidak puas dengan hasil itu, namun yang terjadi, pemberhentian sementara karena mereka melakukan pelantikan tidak sesuai aturan yang ada sehingga KPU Provinsi mengambil alih dan melantik PPD yang baru," tutupnya. (*)
Editor: [tolitvnews.com]*