PROBOLINGGO,TOLITVNEWS.COM I- Polres Probolinggo Kota merilis kasus-kasus yang berhasil diungkap selama Juli – Agustus 2024. Dalam rilis Rabu (4/9/2024) pagi, ada lima kasus kejahatan dan 16 kasus narkoba yang dibeber di hadapan awak media.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menyatakan, seluruh kasus tersebut berhasil ditangani oleh Satuan Reskrim (Satreskrim).
Adapun lima kasus kejahatan tersebut ialah Korupsi Dana Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Kemudian, pencurian sepeda motor. Penggelapan dalam jabatan di perusahaan swasta, penggelapan uang sewa mobil.
Ada juga penganiayaan dengan celurit di Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Tongas. Terakhir, ada pembunuhan dalam kamar hotel.
Pada Rabu pagi itu, polisi juga memperlihatkan wajah tersangka dan barang bukti. “Seluruh kasus ini sudah berhasil ditangani,” kata AKBP Oki.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.i.k., M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Didik Riyanto, S.H, M.H; Kasat Narkoba, Iptu IGP Wiranata, S.H; serta Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, S.H., Rabu (04/09/2024).
Kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Polres Probolinggo Kota, yang didukung oleh informasi dari masyarakat serta koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak,” tambah Kapolres.
Kasus korupsi dana desa yang diungkap di Kecamatan Sumberasih menjadi salah satu kasus yang menonjol, mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat setempat. Di samping itu, kasus pembunuhan di Hotel Promo Indah juga menjadi sorotan karena tingkat kejahatan yang cukup serius.
“Semua kasus ini bisa terungkap berkat dedikasi dan kinerja maksimal dari seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Kami juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berharga,” ujar AKBP Oki Ahadian P.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.i.k., M.H, Juga Menambahkan Terkait dengan ungkap kasus yang dilaksanakan pada Konferensi Pers di Polres Probolinggo kota untuk sat Reskrim selama 3 bulan terakhir mengungkap yaitu 22 kasus tindak pidana dari 22 kasus tindak pidana tersebut, yaitu di bulan Juni Ada 11 kasus. Di bulan Juli ada 4 kasus dan di bulan Agustus itu ada 8 kasus. Yang mana didominasi dari 22 kasus selama 3 bulan diungkap tersebut yaitu Curat, curanmor Dan pencurian kemudian pertumbuhan dan pencabulan dan 170 serta 351 dari 22 kasus tersebut, yang paling menonjol yaitu kami berhasil mengungkap tindak pidana korupsi kemudian pembunuhan dan perselingkuhan terhadap anak dibawah umur. Jadi total semuanya yaitu ada 22 kasus dengan tersangka kurang lebih ada 23 tersangka. Tambah Kapolres Probolinggo Kota. AKBP Oki Ahadian
Konferensi pers ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam menangani kasus-kasus kriminal, tetapi juga menjadi wujud nyata dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah Kota Probolinggo.
AKBP Oki kemudian merilis 16 kasus narkoba. Rinciannya, ada 10 kasus sabu-sabu (SS) dan 6 kasus obat-obatan terlarang lainnya. “Kami berhasil menangkap 10 tersangka kasus SS dan kasus obat-obatan terlarang lainnya itu 8 tersangka,” tuturnya
Barang bukti yang diamankan berupa 6 gram SS dan 5.300 obat terlarang lainnya. “Tersangka kasus SS akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, kasus obat-obatan terlarang akan dikenakan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 Dan atau pasal 436 ayat 2,” ucapnya.
Ancaman hukuman tersangka kasus SS minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 milyar.
Sementara, tersangka kasus obat terlarang lainnya terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Reporter : Atman